Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang kedua gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan dengan agenda mendengarkan permohonan pihak pemohon.
Sidang dihadiri oleh pihak pemohon Budi Gunawan dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan diwakili para kuasa hukumnya. Pada sidang perdana, pihak KPK tidak hadir karena mereka harus mempelajari kembali isi gugatan yang diajukan pihak Budi Gunawan. Sebab pada Kamis, 28 Januari, materi gugatan mengalami perubahan. Dengan waktu yang mepet, KPK memilih tidak menghadiri sidang pertama.
Di persidangan kedua ini, pihak Budi Gunawan optimistis hakim akan menerima permohonan mereka. Hal ini didasarkan bahwa langkah hukum yang diambil KPK dinilai cacat
secara yuridis. Oleh karena itu, hakim diminta untuk membatalkan penetapan tersangka Budi Gunawan.
Sementara itu, dari pihak KPK meminta pengadilan menolak dalil pemohon, karena penangkapan Budi Gunawan sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sidang praperadilan akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan Selasa (10/2), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti.
Memang, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK saat ini sedang menjadi polemik di publik. Sejumlah pihak meyakini bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan tidak akan diterima PN Jakarta Selatan. Karena, praperadilan tidak bisa menguji status penetapan tersangka. Hal ini merujuk
pada Pasal 77 KUHAP, maka penetapan status tersangka tidak bisa dipraperadilankan.
Meskipun demikian, publik harus menghormati langkah Budi Gunawan yang mempraperadilankan penetapan tersangka dugaan suap oleh KPK. Langkah ini merupakan prosedur hukum dalam upaya mencari keadilan. Selain itu, seluruh pihak juga dihimbau untuk menghormati hakim dalam memutuskan perkara gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.
Bila nantinya hasil praperadilan hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah, maka semua pihak harus menerima dan menghormatinya. Begitu juga
sebaliknya. Jadi berilah kebebasan kepada seorang hakim untuk mengabulkan atau menolak.
Jangan sampai ada lembaga-lembaga atau pihak-pihak tertentu menekan hakim dengan berbagai macam cara.
Pengirim
Teddy Sanjaya
Jln. Lapangan II/140, Batu Ampar,
Jakarta Timur
KPK VS POLRI: Jangan Ada yang Menekan Hakim Praperadilan
Jangan sampai ada lembaga-lembaga atau pihak-pihak tertentu menekan hakim praperadilan dengan berbagai macam cara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Prospek Menjanjikan BSI (BRIS) Jadi Bank Emas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu