Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial Ibrahim mengatakan KY mendapat laporan ketidakpuasan terhadap hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan.
"Banyak laporan yang masuk ke KY, karena tidak suka dan ketidakpuasan terhadap hasil putusan dimasukkan ke komisi yudisial," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Menurutnya, terdapat delapan hingga sepuluh laporan terkait hakim Sarpin, tetapi belum cukup bukti untuk mendalami hal itu.
Ibrahim beralasan secara umum laporan tersebut banyak yang tidak bisa dipertanggumgjawabkan.
"Secara umum, putusan pengadilan dua pandangan. Ada yg puas dan tidak puas. Nah laporan itu banyak yg dilatarbelakangi tidak puas."
Dalam hal ini, KY dapat menginvestigasi hakim Sarpin bila terdapat bukti yang kuat berupa memberikan keputusan tanpa mempertimbangkan alat bukti. Tapi boleh jadi pandangan hakim itu demikian.
"Tetapi dalam putusan kan kita bisa lihat. Asas praduga tak bersalah."
Sementara itu, dia melihat dalam praperadilan ini hakim tidak boleh menolak perkara. Nantinya memutus untuk mengabulkan atau tidak adalah kewenangan hakim.