Kabar24.com, JAKARTA--Bambang Widjojanto diminta untuk tidak bermanuver atau mengeluarkan pernyataan ke publik atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fadli Zon, Wakil ketua DPR, mengatakan Bambang sudah mengundurkan diri dari jabatan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu dalam kasus Pilkada Kotawaringin Barat.
Dengan demikian, setelah mengundurkan diri, Bambang tidak lagi bisa beroperasi atau bermanuver seperti saat menjadi wakil ketua KPK.
Namun, pernyataan mundur itu banyak ditolak oleh pimpinan KPK lainnya.
"Saya kira kalau memang memegang aturan, yang berasangkutan sudah mengundurkan diri. Selanjutnya, pimpinan KPK jangan membuat opini yang berisiko melemahkan UU yang berlaku," katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (9/2).
Menurutnya, seluruh pimpinan KPK harus mengikuti sikap bambang yang mengundurkan diri setelah menyandang status tersangka.
Saat ini, selain Bambang, ada Adnan Pandu Praja dan Abrahaam Samad yang berkasus di Polri atas berbagai laporan.
Sudah Mundur, BW Jangan Bermanuver Atas Nama KPK
Bambang Widjojanto diminta untuk tidak bermanuver atau mengeluarkan pernyataan ke publik atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Konten Premium