Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menjadi masalah penetapan tersangka Komjen BG diakukan saat pimpinan KPK tidak lengkap.
Menurut Kuasa hukum KPK Chatarina Muliana Girsang tidak ada masalah empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Ketika [era pimpinan KPK] Pak Antasari, kami tangani perkara tak ada masalah dengan semua pimpinan," katanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Menurut dia, berdasarkan mekanismenya dalam menetapkan tersangka, KPK tak perlu menunggu pimpinan lengkap, asalkan disetujui penyidik dan pimpinan yang lain. "Karena itu menyangkut penyidik dan pimpinan KPK," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum KPK yang lain Rismala Aritonang menuturkan Pasal 21 ayat 25 UU KPK tentang kolektif kolegial jangan difahami harus lima orang pimpinan KPK menetapkan tersangka.
"Tapi ini difahami terkait tatacara pengambilan keputusan, bukan jumlah orangnya [yang memutuskan]," katanya.
Menurutnya, secara logika tiap saat kemungkinan ada pimpinan KPK yang mengundurkan diri, sehingga pimpinan tidak lengkap. Sementara itu, untuk merekrut pimpinan baru harus melalui proses yang tak sebentar.
Dengan demikian, lebih baik memutuskan tanpa menunggu lengkap, karena hukum harus punya kepastian dan kemanfaatan. "Kalau ditunda bagaimana laporan orang yang lain," katanya.