Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini hakim bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol. Budi Gunawan terkait dengan penetapan tersangka.
Kuasa hukum KPK Chatarina Muliana Girsang yakin putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen akan ditolak pengadilan.
"Kami yakin bahwa hakim akan memutuskan dengan objektif dan seadil-adilnya," katanya di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Pihaknya meyebut gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum BG tidak berdasarkan KUHAP. Sebab KUHAP hanya mengatur gugatan karena ada unsur penangkapan dan penahanan.
Selain itu pihaknya juga akan menyiapkan bukti-bukti yang kuat berupa saksi ahli dan beberapa surat salah satunya surat perintah penyidik.
"Sekuat apa bukti itu, sekuat aturan yang KPK pakai saat ini," katanya.