Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Komjen BG

Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini hakim bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol. Budi Gunawan terkait dengan penetapan tersangka.
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan berbincang dengan anggota dewan ketika menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, baru-baru ini/Antara
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan berbincang dengan anggota dewan ketika menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, baru-baru ini/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini hakim bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol. Budi Gunawan terkait dengan penetapan tersangka.

Kuasa hukum KPK Chatarina Muliana Girsang yakin putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen akan ditolak pengadilan.

"Kami yakin bahwa hakim akan memutuskan dengan objektif dan seadil-adilnya," katanya di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Pihaknya meyebut gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum BG tidak berdasarkan KUHAP. Sebab KUHAP hanya mengatur gugatan karena ada unsur penangkapan dan penahanan.

Selain itu pihaknya juga akan menyiapkan bukti-bukti yang kuat berupa saksi ahli dan beberapa surat salah satunya surat perintah penyidik.

"Sekuat apa bukti itu, sekuat aturan yang KPK pakai saat ini," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper