Kabar24.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan mengatakan proses penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembacaan permohonan gugatan praperadilan adalah cacat hukum.
Pada salah satu poin dalam dasar dan alasan permohonan gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015), disebutkan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK cacat yuridis karena tidak mengikuti prosedur hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut kuasa hukum, ada beberapa alasan yang membuat penetapan tersangka Budi Gunawan cacat hukum.
Salah satu kuasa hukum Frederich Yunadi mengatakan penetapan tersangka kliennya tidak didahului oleh pemeriksaan sebelumnya. "Penetapan tersangka dilakukan termohon (KPK) tanpa meminta keterangan secara resmi kepada pemohon (Budi Gunawan)," kata dia.
Selain itu pengacara juga mengatakan penetapan tersangka BG menyalahi aturan dasarnya karena hanya ditetapkan oleh empat pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja.
Sedangkan, menurut dia, penetapan tersangka harus dilakukan oleh lima pimpinan KPK termasuk Busyro Muqodas yang telah nonaktif.
Kuasa hukum juga mempertanyakan bukti-bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka Budi Gunawan. Pengacara mengatakan, bukti-bukti tersebut masih belum jelas.
Sidang praperadilan status tersangka Budi Gunawan dimulai di PN Jakarta Selatan hari ini mulai pukul 09.45 WIB.
Sidang hari Senin mengagendakan pembacaan permohonan gugatan dari pihak pemohon atau Budi Gunawan.
Sebelumnya sidang praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (2/2) pekan lalu. Namun sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari ini karena pihak termohon, yakni KPK, tidak hadir pada pekan lalu.
Budi Gunawan memberikan kuasa pada sejumlah pengacara dari pribadi dan Divisi Hukum Mabes Polri untuk membelanya dalam persidangan. Sedangkan KPK menghadirkan tim kuasa hukum dari lembaga antikorupsi itu sendiri.