Kabar24.com, JAKARTA – Sidang permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan akhirnya berlangsung pagi ini, Senin (9/2/2015).
Sebelum sidang dimulai pihak KPK kepada hakim menyatakan bahwa yang terjadi saat ini bukan sengketa antara institusi KPK dan Kepolisian tapi antara pribadi Budi Gunawan dengan KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail meminta agar biro hukum KPK yang hadir di persidangan bisa menunjukkan surat kuasa atau surat penugasan.
Sebelum sidang dimulai dengan pembacaan pernyataan dari pihak Komjen Budi Gunawan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi meminta kuasa hukum dari masing-masing pihak menunjukkan identitas dan surat tugasnya.