Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akil Mochtar Akui Ada Pengaturan Saksi

Akil Mochtar Akui Ada Pengaturan Saksi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah)/Antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengakui adanya pengaturan saksi pada sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.

"Ya memang ada pengaturan saksi-saksi," kata Akil usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Rabu (4/2) tengah malam.

Akil menjelaskan kronologis pembahasan saksi sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat itu saat BW menumpang pulang menuju Depok Jawa Barat kemudian turun di kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan menggunakan mobil Akil.

Akil mengungkapkan BW membahas sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat termasuk rencana memenangkan pihak penggugat Ujang Iskandar.

Diketahui BW merupakan pengacara calon Bupati Kotawaringin Barat yang menggugat sengketa pemilukada ke MK pada 2010.

Namun Akil menegaskan tidak melakukan transaksi atau pemberian uang saat bertemu BW membahas sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat itu.

Akil juga enggan menjelaskan secara detail maksud pengaturan saksi-saksi persidangan dan rencana pemenangan kubu Ujang tersebut.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona menambahkan Akil menjawab seluruh pertanyaan penyidik terkait kasus BW.

"Sebanyak 24 pertanyaan dijawab semua," ungkap Bolly.

Akil menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri sejak pukul 21.00 WIB hingga 23.30 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan Akil menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK menggunakan mobil hitam bernomor polisi B-1372-URF.

Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015.

BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper