Kabar24.com, JAKARTA- Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW) keluar dari gedung Bareskrim pada pukul 11.31 WIB usai menjalani pemeriksaan sejak Rabu (3/2/2015) siang.
Kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya dianggap selesai dan kemungkinan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli yang meringankan.
"Kami apresiasi tinggi kepada Bareskrim atas kerjasamanya sehingga pemeriksaan selesai malam ini," katanya di gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (3/2/2015).
Dia mengatakan, tim penyidik mengajukan 14 pertanyaan kepada BW. Sehingga dengan anak-anak pertanyaan, secara keseluruhan ada sekitar 140 pertanyaan.
Sementara itu, Nursyahbani mengatakan berdasarkan Undang-undang advokat mengingat seluruh pertanyaan yang diajukan tersebut ketika BW berprofesi sebagai advokat pada 2010.
Maka pada Pasal 16 disebutkan, advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata ketika menjalankan tugas profesi membela kepentingan hukum klien di pengadilan.
"Itu pesan yang paling penting," katanya. (Kabar24.com)