Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: "Ratusan" Pertanyaan Untuk Bambang. Berapa Disiapkan Untuk Komjen Budi Gunawan?

Menurut salah satu kuasa hukumnya, Bambang ditanya 13 hal oleh penyidik. Namun, pertanyaan itu bercabang, hingga seakan mencapai ratusan. Lantas, berapa pertanyaan disiapkan penyidik KPK untuk Komjen Budi Gunawan?
Komjen Pol Budi Gunawan/antara
Komjen Pol Budi Gunawan/antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pemeriksaan yang dijalani Wakil KPK Bambang Widjojanto di Bareskrim Polri tak pelah menimbulkan pertanyaan apa yang akan dialami Komjen Budi Gunawan saat diperiksa penyidik KPK, kelak.

Menurut salah satu kuasa hukumnya, Bambang ditanya 13 hal oleh penyidik. Namun, pertanyaan itu bercabang, hingga seakan mencapai ratusan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyampaikan kepadanya bahwa keterangannya sebagai tersangka sudah cukup. Karena itu, penyidik Bareskrim menanyakan apakah Bambang akan menghadirkan saksi meringankan (a de charge).

"Pertanyaan terakhir kami diminta untuk menjelaskan apakah ada saksi a de charge dan saksi ahli yang akan diajukan," ujar Bambang di gedung KPK, Rabu dinihari, 4 Februari 2015. Dia pun menjawab ke penyidik akan konsultasi dengan tim kuasa hukum dulu.

Dia akan segera memberitahukan jawabannya saksi itu dalam waktu sesingkat-singkatnya setelah berkoordinasi.

"Siapa itu dan kapan diserahkan? Tidak bisa dijawab sekarang," ujar Bambang.

Selasa kemarin, Bambang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya selama 11 jam.

Kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan kliennya dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.

Namun, ujar dia, pertanyaannya bercabang sehingga bisa dibayangkan ada sekitar seratusan.

Menurut dia, hampir seluruh pertanyaan itu menyangkut sangkaannya ke Bambang dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.

Bambang lantas menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan merujuk pada Undang-Undang Advokat terutama Pasal 16 dan 19.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa advokat dibebaskan dari tuntutan perdata maupun pidana sepanjang pekerjaannya dilakukan dengan itikad baik untuk membela kepentingan kliennya.

Bambang ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri setelah mengantar anaknya ke sekolah di Depok pada Jumat pagi, 23 Januari 2015.

Ia langsung disangka melakukan tindak pidana mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

Pembebasan Bambang saat pemeriksaan pertama tersebut cukup alot.

Penangkapan Bambang ini sepuluh hari setelah KPK mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper