Bisnis.com, BANDUNG - Penyerapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas di Jawa Barat saat ini masih tergolong rendah karena dipicu oleh klasifikasi pekerjaan yang belum banyak dibutuhkan perusahaan.
Kondisi ini bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang menyebutkan jika perusahaan harus memberikan kuota 1% kepada tenaga kerja disabilitas.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Ari Hendarmin mengatakan belumnya banyaknya perusahaan yang menyerap kaum disabilitas akibat klasifikasi pekerjaan yang belum banyak di setiap perusahaan.
“Kami mesti melihat dulu apa kebutuhannya, disabilitasnya seperti apa dan lain-lain. Karena ada yang sama sekali tidak bisa terpakai. Nah, di sini pemerintah harus menetapkan kebijakan secara spesifik,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (2/2/2015).
Selanjutnya, sesudah ada klasifikasi yang jelas maka pemerintah menggenjot kompetensinya sesuai dengan permintaan perusahaan.
“Jadi mereka itu tidak bisa menempati berbagai posisi di perusahaan, harus ditentukan. Keterampilan mereka yang dimilikinya apa? Hal ini yang harus digenjot pemerintah,” ujarnya.
Dia pun meminta pemerintah harus menyediakan pendamping bagi penyandang disabilitas karena dalam bekerja mereka pasti membutuhkan bantuan..
Kendati demikian, Ari mengaku belum bisa memperinci jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di setiap perusahaan di Jabar.
Dia mencontohkan di salah satu perusahaan asing di Kabupaten Bandung yang memiliki tenaga kerja sebanyak 5.000 orang telah memenuhi aturan 1% menyediakan posisi bagi tenaga kerja sebanyak 50 orang.