Kabar24.com, JAKARTA— Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) menyebut penyidik KPK yang menangani perkara BG telah mengundurkan diri dari Polri.
"Dia bukan penyidik, namanya BAN," kata Frederich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Dia mengaku pihaknya telah memiliki surat pengunduran diri penyidik tersebut. Disebutkan BAN merupakan Akpol 1999 dan mengundurkan diri dari kepolisian pada 2014.
Pasalnya menurut dia, penyidik KPK harus berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Sementara, KPK tidak memilki wewenang mengangkat penyidik sendiri.
"UU tidak mengizinkan KPK mengangkat penyidik sendiri."
Frederich mengatakan penyidik berinisial BAN itu selanjutnya akan diproses hukum terkait hal tersebut.
BACA JUGA:
EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Seluruh Dubes Harus Bisa Jelaskan Hukuman Mati