Kabar24.com, JAKARTA— Para duta besar Indonesia di luar negeri harus bisa menjelaskan ke pejabat di negara penempatannya soal kebijakan hukuman mati yang diterapkan Indonesia, kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (2/2/2015), usai membuka Rapat kerja Pimpinan Kementerian Luar Negeri dengan Kepala Perwakilan Indonesia di luar negeri.
"Dubes kita harus bisa menyampaikan secara baik kenapa hukuman mati itu dilakukan," kata Presiden.
Pekan lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan penolakan grasi oleh pemerintah yang bermuara kepada pelaksanaan hukuman mati kepada pengedar narkotika dilakukan untuk memberi efek jera.
"Presiden akan tetap menolak permohonan grasi terhadap terpidana mati kasus narkotika. Ini sebagai bentuk efek jera," kata Menkopolhukam.
Langkah selanjutnya yakni mempercepat proses hukum bagi tersangka lainnya, termasuk yang sudah "inkracht". Hal ini untuk memberikan kepastian hukum.
Sebab, telah menegaskan untuk memerangi narkotika dan mencanangkan bebas narkotika.
"Jadi, proses hukumnya nanti akan dipercepat. Sehingga, penggedar tidak lagi bisa masuk ke Indonesia karena hukuman yang diterapkan sangat tegas," ujarnya.
Kemudian, bagi pengguna narkotika, pemerintah akan melakukan proses rehabilitasi. Sehingga, antara pengedar dan pengguna akan dibedakan.
Penegak hukum pun diperkuat integritasnya melalui kerja sama sehingga pemberantasan narkotika akan lebih fokus.
BACA JUGA:
Cara & Waktu yang Tepat Mendeteksi Sendiri Kanker Payudara