Kabar24.com, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo menunda pelaksanaan eksekusi terpidana mati narkoba tahap tiga hingga semua terpidana terpenuhi seluruh hak hukumnya.
"Eksekusi baru akan kami lakukan setelah semua hak hukum para terpidana dipenuhi terlebih dahulu," ujar Prasetyo di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Selain itu, Jaksa Agung juga menyatakan Kejaksaan Agung saat ini sedang fokus mendukung perekonomian negara dengan cara penyelamatan aset negara.
Saat ini Gedung Bundar mendapat tantangan dalam melaksanakan proses eksekusi mati. Salah satunya terkait dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan terpidana bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang dihadapinya.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, PK tidak dibatasi. Jadi mereka nyatakan ajukan PK setelah beberapa lama baru ada memorinya," ujar Prasetyo.
Pada tahun 2015, Kejaksaan Agung telah melakukan dua kali tahap eksekusi mati. Gelombang pertama bulan Januari, dan gelombang kedua bulan April. 14 orang terpidana telah berhadapan dengan regu tembak untuk dieksekusi mati.