Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Desak Presiden Segera Bahas RUU Pilkada

DPR meminta pemerintah untuk segera memulai pembahasan Rancangan UU Pilkada mengingat pada 2015 sudah banyak daerah yang akan melaksanakan pemilihan.nn
Fahri Hamzah/Antara
Fahri Hamzah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - DPR meminta pemerintah untuk segera memulai pembahasan Rancangan UU Pilkada mengingat pada 2015 sudah banyak daerah yang akan melaksanakan pemilihan.

"Revisi UU Pilkada harus segera dilakukan. Apakah jadi serempak atau tidak? Banyak daerah yang sudah harus ditunjuk plt [pelaksana tugas] nya," ungkap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di sela acara raker FPKS, Sabtu (31/1/2015).

Secara terpisah, Kepala Departemen Politik Center for Strategic and International Studies (CSIS) Philips J. Vermonte mengungkapkan pihaknya menyarankan pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada) secara serentak ditunda pada 2016.

Philips berargumen penundaan tersebut akan memberi jeda antara pilkada dengan pemilu nasional. "Kalau selisih 2 tahun, siklus pemilihan kita jadi lebih sehat. Ada kesempatan bagi publik untuk menghukum partai pemenang pemilu nasional dengan tidak memilih partai tersebut di pemilu kepala daerah," lanjutnya.

Peneliti CSIS Arya Fernandes menyoroti ketiadaan klausul kewajiban calon petahana atau incumbent agar mundur ketika mencalonkan diri lagi. Berikutnya, adalah pendaftaran calon wakil kepala daerah yang semestinya menjadi satu paket.

Dalam jangka panjang, baik Philips maupun Arya menyatakan pekerjaan rumah besar bagi rezim pemerintahan saat ini adalah reformasi kelembagaan partai politik. Sebab, regenerasi dan kaderisasi partai politik justru terkesan masih oligarkis dan memiliki kecenderungan aklamasi sangat kuat ketika pemilihan ketua umum.

"Megawati, SBY dan Prabowo yang akan berusia sekitar 70 tahun pada 2019 nanti tetap akan menentukan arah politik Indonesia," tegas Philips. Padahal, populasi saat ini menunjukkan negara ini adalah Indonesia muda. Sehingga, pemerintah harus memaksa parpol menyehatkan proses politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper