Kabar24.com, JAKARTA— Soal eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Pemerintah Australia bisa mengikuti jejak Brasil dan Belanda, yakni menarik duta besarnya.
SIMAK: Presiden Jokowi Bersihkan “Orang SBY” di TNI & Polri?
Namun, Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, enggan memastikan apakah akan menarik duta besarnya untuk Indonesia dari Jakarta bila dua WN Australia jadi dieksekusi mati.
Dua anggota “Bali Nine”, Myuran Sukumaran and Andrew Chan, yang merupakan warga Australia kini menghadapi ancaman eksekusi hukuman mati atas kasus narkoba.
Kepada media Australia, Sydney Morning Herald (SMH), Tony Abbott membenarkan dirinya secara personal telah melobi Presiden Jokowi atas nama kedua terpidana mati itu.
Kepada Jokowi, Abbott menyatakan harapannya agar penyesalan mereka dan proses rehabilitasi mampu menyelamatkan nyawa Sukumaran dan Chan dari eksekusi mati. Namun Jokowi bergeming.
“Saat ini tugas saya adalah berusaha mencegah eksekusi, dan saya tak akan berandai-andai apa yang mungkin atau yang tidak akan terjadi. Saya pikir keduanya baik dan sudah berubah. Saya harap Indonesia menerimanya, mempertimbangkannya, dan bertindak semestinya,” kata Tony Abbott dalam wawancara dengan Radia WSFM Sydney yang dikutip SMH.
Cegah Eksekusi
Abbott juga menyatakan jika Australia berada di posisi seperti Indonesia, pihaknya akan mencegah eksekusi mati. Namun dia menyatakan Indonesia sebagai negara sahabat dan tetangga Australia, punya kedaulatan, termasuk urusan hukum.
“Saya harap bukti berupa penyesalan mereka, rehabilitasi, meski sulit, bisa diterima karena pengampunan juga diakui dalam sistem hukum di banyak negara, termasuk Indonesia.”
Setelah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba Minggu (18/1/2015), Indonesia mendapat protes keras dari Brasil dan Belanda. Kedua negara itu memenarik duta besar dari Indonesia sebagai bentuk protes atas dieksekusinya warga negara mereka.
Seperti Abbott, pemerintah Brasil dan Belanda juga telah melobi Jokowi agar membatalkan eksekusi.
Dalam kasus ini, sinyal penolakan Jokowi pun sudah tampak sejak awal. Jokowi telah menolak permohonan grasi Myuran Sukumaran. Sedangkan anak buahnya di jaringan “Bali Nine”, Andrew Chan, saat itu masih menunggu keputusan permohonan grasinya.
Senin (20/1/2015), Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, mengatakan para pejabat konsulat negara itu harus tetap berada di Indonesia untuk menolak eksekusi itu.
Sedangkan soal kebijakan yang akan diambil jika eksekusi mati terhadap kedua terpidana kasus narkoba itu dilakukan, belum ada kepastian soal penarikan Duta Besar Australia. (Kabar24.com/Solopos.com)
BACA JUGA:
Menteri Susi Tak Masalah bila Dicopot Jokowi
Fadli Zon Lantik Trimedya Panjaitan Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR