Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merugi, Pemprov Sumsel akan Periksa Pengelola Pasar Induk Jakabaring

Pemprov Sumatra Selatan akan memeriksa kinerja perusahaan pengelola Pasar Induk Jakabaring, PT Suwarna Dwipa Selaras Adiguna sebagai buntut dari klaim perusahaan tersebut yang tengah mencatatkan rugi.
Kegiatan di salah satu pasar induk/bisnis.com
Kegiatan di salah satu pasar induk/bisnis.com

Bisnis.com, PALEMBANG - Pemprov Sumatra Selatan akan memeriksa kinerja perusahaan pengelola Pasar Induk Jakabaring, PT Suwarna Dwipa Selaras Adiguna, sebagai buntut dari klaim perusahaan tersebut yang tengah mencatatkan rugi.

Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov Sumsel sebanyak 20%, dan sisanya oleh PT Selaras Griya Adiguna Tama tersebut sebelumnya, didemo pedagang Pasar Induk Jakabaring karena telah mengedarkan surat edaran sepihak, dan merugikan pedagang.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumsel Ahmad Mukhlis mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola Pasar Induk Jakabaring. Dia mengungkapkan pengelola Pasar Induk Jakabaring tengah mencatatkan rugi cukup besar.

“Jadi karena rugi itu lah, pengelola pasar mengedarkan surat edaran sepihak, misalnya ada sewa Rp10 juta per triwulan per lapak, dan lain sebagainya. Namun, ini sudah clear, bahwa surat edaran itu tidak berlaku,” ujarnya, Senin (19/1/2015).

Ahmad menyebutkan rugi yang diderita pengelola pasar induk disebabkan kapasitas pedagang itu sendiri. Berdasarkan hitungan pengelola pasar induk, pedagang yang melakukan sewa lapak setidaknya memiliki barang hingga 1 juta kg per malam.

Sayangnya, kapasitas pedagang sendiri ternyata masih belum memenuhi jumlah barang yang diinginkan pengelola pasar induk. Sekadar informasi, setiap satu kg barang dikenai biaya administrasi sebesar Rp120.

“Makanya, sebelum kami simpulkan, pemprov akan terlebih dahulu ke lokasi, lihat kerja manajemen dan lain sebagainya. Kami sendiri masih kurang informasi. Semoga ke depannya dapat ditemukan jalan keluar yang saling menguntungkan,” katanya.

Ahmad menilai evaluasi kinerja terhadap pengelola Pasar Induk Jakabaring tersebut cukup penting. Pasalnya, selama ini Pemprov Sumsel mendapatkan pendapatan asli daerah dari Pasar Induk Jakabaring tersebut.

Pada 2011, Pemprov Sumsel menerima dividen sebesar Rp432,18 juta. Dividen tersebut kemudian naik, menjadi Rp617,40 juta pada tahun berikutnya. Namun, pada 2013, dividen justru menukik dengan hanya menerima Rp245,62 juta.

Nah pada 2014, kami belum tahu. Kalau lapak terisi satu juta ton per malam, logikanya dividen bisa bagus, tapi kan kapasitas pedagang kita belum sebesar itu. Jadi dipelajari, mungkin bisa baik lagi kinerjanya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel Yusnin mengaku telah memanggil Dinas Pasar PD Pasar Jaya dan PT Swarna Dwipa Selaras Adiguna guna mendapatkan kepastian mengenai  penarikan biaya administrasi lapak kepada para pedagang.

Menurutnya, pihaknya perlu mendapatkan keterangan lebih dari pihak-pihak terkait mengenai adanya permasalahan di Pasar Induk Jakabaring. Apalagi, Pemprov Sumsel mempunyai saham dalam pendirian pasar tersebut sehingga wajar apabila ingin meminta penjelasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper