Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

British Petroleum Didenda Rp150 Triliun Karena Cemari Teluk Meksiko

British Petroleum didenda akibat terbukti melakukan tumpahan minyak di Teluk Meksiko
Annisa Lestari Ciptaningtyas
Annisa Lestari Ciptaningtyas - Bisnis.com 16 Januari 2015  |  21:44 WIB
British Petroleum Didenda Rp150 Triliun Karena Cemari Teluk Meksiko
Bisnis.com, DETROIT-- British Petroleum Plc dijatuhi denda senilai US$13,7 miliar, sekitar Rp150 triliiun, setelah hakim di Amerika Serikat memutuskan bahwa perusahaan tersebut terbukti menumpahkan 3,2 juta barel minyak ke Teluk Meksiko pada 2010. Jumlah ini kurang dari jumlah yang sebelumnya dituduhkan.
 
Bloomberg melaporkan pada lamannya, hari ini (16/1) bahwa Hakim Distrik AS, Carl Barbier menolak tuduhan pemerintah yang menyatakan tumpahan minyak sebesar 4,2 juta barel. Mengurangi potensi denda maksimal senilai US$18 miliar Sebelumnya BP memperkirakan tumpahan sebesar 2,45 juta barel.
 
Barbier, menyatakan BP telah lalai dalam melakukan eksplorasi sehingga menhebabkan tumpahan minyak lepas pantai terbesar dalam sejarah AS.
 
Selain perkara ini, BP masih menghadapi beberapa klaim oleh pihak swasta dan pemerintah negara bagian. Perusahaan dituntut ganti rugi hingga mencapai US$ 9,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kilang minyak british petroleum

Sumber : bloomberg

Editor : Redaksi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top