Bisnis.com, DETROIT-- British Petroleum Plc dijatuhi denda senilai US$13,7 miliar, sekitar Rp150 triliiun, setelah hakim di Amerika Serikat memutuskan bahwa perusahaan tersebut terbukti menumpahkan 3,2 juta barel minyak ke Teluk Meksiko pada 2010. Jumlah ini kurang dari jumlah yang sebelumnya dituduhkan.
Bloomberg melaporkan pada lamannya, hari ini (16/1) bahwa Hakim Distrik AS, Carl Barbier menolak tuduhan pemerintah yang menyatakan tumpahan minyak sebesar 4,2 juta barel. Mengurangi potensi denda maksimal senilai US$18 miliar Sebelumnya BP memperkirakan tumpahan sebesar 2,45 juta barel.
Barbier, menyatakan BP telah lalai dalam melakukan eksplorasi sehingga menhebabkan tumpahan minyak lepas pantai terbesar dalam sejarah AS.
Selain perkara ini, BP masih menghadapi beberapa klaim oleh pihak swasta dan pemerintah negara bagian. Perusahaan dituntut ganti rugi hingga mencapai US$ 9,7 miliar.