Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), karena telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, mengatakan dirinya telah menandatangani Dua Keputusan Presiden (Kepres) terkait posisi Kapolri. Kepres pertama, Presiden memberhentikan dengan hormat Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri, dan menugaskan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.
"Kepres kedua tentang penugasan Komjen Pol Badrodin Haiti yang menjabat sebagai Wakapolri, untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri," katanya di Istana Merdeka, Jumat (16/1/2015).
Joko Widodo menuturkan pemerintah hanya menunda pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan, bukan membatalkan pencalonannya sebagai Kapolri. Pasalnya, rapat paripurna DPR RI telah menyetujui usulan pemerintah yang mencalonkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.
Jenderal Pol Sutarman, mengatakan dirinya trlah menyerahkan seluruh tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri kepada Komjen Pol Badrodin Haiti setelah Presiden menandatangani Kepres.
"Mulai saat ini saya melaksanakan keputusan Presiden untuk menyerahkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepada Wakapolri untuk melaksanakan tugas Kapolri," ujarnya.