Bisnis.com, PADANG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang menyiapkan MoU dengan perbankan untuk melayani pembayaran pajak di daerah terpencil di wilayah kerjanya.
Kepala KPP Padang Budi Gunawan mengatakan masih banyak daerah terpencil di lima kabupaten dan kota dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau akses perbankan, sehingga menyulitkan masyarakat untuk membayar pajak.
"Kami sedang siapkan MoU dengan perbankan, untuk melayani pembayaran pajak di daerah terpencil. Bisa saja solusinya dengan menggunakan kendaraan keliling bank," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (14/1/2015).
Dia menyebutkan sejumlah daerah seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai, Padang Pariaman maupun Pesisir Selatan masih banyak yang belum terjangkau akses perbankan.
Hanya Kota Padang dan Kota Pariaman yang dinilai sudah tidak ada masalah.Budi mengatakan sudah melakukan kerjasama dengan BRI untuk melayani pembayaran pajak di daerah terpencil di wilayah kerjanya sejak tahun lalu.
Namun, kerjasama semacam itu akan ditingkatkan dengan sejumlah bank lainnya, terutama yang sudah memiliki kantor di daerah.
Salah satu sebab target penerimaan sulit tercapai karena keberadaan infrastruktur di daerah terpencil. "Kami akan gandeng bank untuk buka pelayanan pembayaran di wilayah-wilayah terpencil," sebutnya.
Sementara itu, sepanjang 2014 penerimaan KPP Padang hanya terealisasi 85% atau Rp2,32 triliun dari target yang dibebankan Rp2,76 triliun.
Meski begitu dia menyebutkan penerimaan tahun lalu tumbuh 0,7% dari pencapaian tahun sebelumnya. Sektor yang menjadi penyumbang terbesar adalah industri pengolahan, sektor pemda, dan perdagangan umum.
Budi mengatakan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih sangat rendah. Dari 275.000 wajib pajak (WP) yang terdaftar di KPP Padang hanya sekitar 90.000 WP yang aktif mendaftarkan pajaknya.
"Prioritas kami tahun depan adalah meningkatkan jumlah WP terutama dari orang pribadi [OP]," ujarnya.
Dia mengungkapkan WP orang pribadi di Padang terbilang sangat kecil, hanya sekitar 4% dari total pembayar pajak di daerah itu.
Untuk itu, sosialisasi ke WP orang pribadi menjadi prioritas, termasuk memberi kemudahan pelayanan pajak kepada masyarakat, dan efisiensi pendaftaran wajib pajak dengan menggunakan e-NPWP (nomor pokok wajib pajak).