Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Dinilai Tak Jelas, Surabaya Marak Toko Modern Ilegal

Kalangan anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menilai aturan pendirian toko modern di Kota Surabaya tidak jelas sehingga kini mulai marak toko modern ilegal.
Ilustrasi: Indomaret sudah mengajukan IUTM namun belum keluar izinnya.
Ilustrasi: Indomaret sudah mengajukan IUTM namun belum keluar izinnya.

Kabar24.com, SURABAYA  -- Legislator di Kota Surabaya mengeluhkan maraknya toko modern ilegal.

Kalangan anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menilai aturan pendirian toko modern di Kota Surabaya tidak jelas sehingga kini mulai marak toko modern ilegal.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vincentius Awey, di Surabaya, Kamis (15/1/2015), mengatakan di Surabaya ini paling mudah pendirian toko modern tanpa izin.

Makanya banyak pengusaha toko modern berdiri di Surabaya.

"Apalagi di sini juga tak ada aturan soal jarak toko modern dengan pasar tradisional. Padahal di Jakarta itu semua sudah diatur," katanya.

Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 2012, kata dia, jumlah Indomaret di Surabaya ada 800 gerai.

"Tapi kenapa jumlahnya menyusut hingga tinggal 300-an dan CSR yang dikucurkan sangat sedikit, dibandingkan laba yang diperolehnya di Surabaya," katanya.

Anggota Komisi C lainnya, Machmud, mengatakan pihaknya meminta agar instansi terkait menindak tegas toko modern yang tak berizin untuk segera ditutup.

"Namun kenyataan di lapangan, toko modern tetap beroperasi seperti biasa. Tentu saja, saya yakin toko modern ini memiliki beking sehingga berani tetap buka meski tak mengantongi izin. Jadi temuan Ombudsman memang benar adanya," katanya.

Kabid Perdagangan Disperagin Kota Surabaya Didik Suhadi sebelumnya mengatakan hingga kini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperagin) Kota Surabaya belum pernah mengeluarkan izin usaha toko modern (IUTM) kepada toko modern.

"Kami hingga sekarang belum pernah mengeluarkan IUTM terhadap toko swalayan yang beroperasi di Surabaya. Jadi baik Indomaret maupun Alfamart yang buka sekarang belum mengantongi IUTM," katanya.

Pihaknya belum mengeluarkan IUTM bagi Indomaret mapun Alfamart karena surat pengajuan dari mereka tidak lengkap.

Untuk bisa mendapatkan IUTM, toko swalayan harus mengajukan permohonan yang ditujukan Disperagin dengan melampirkan di antaranya IMB, HO dan izin prinsip.

Ternyata pengelola toko swalayan tersebut kurang dalam izin prinsip.

"Karena syarat permohonan itu masih kurang tentu kami belum bisa mengeluarkan IUTM dan toko modern yang tidak memiliki UITM seharusnya tidak boleh beroperasi," tegasnya.

Bagian Legal dari PT Indomarco selaku pengelola Indomaret Sony membantah soal adanya beking.

Menurutnya, pihaknya sama sekali tidak memiliki beking karena memang tidak ada masalah di lapangan.

"Kami memang belum memiliki izin IUTM. Tapi kami sudah mengajukan dan mengurus ke dinas perdagangan. Namun hingga kini belum dikeluarkan," jelasnya.

Selama ini, pendirian Indomaret dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada di antaranya sebelum mendirikan, pihaknya konsultasi kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DKCTR) Surabaya.

Setelah itu melibatkan konsultan terkait kajian lapangan, kemudian pihaknya mendaftar ke disperagin dan mendapatkan rekomendasi.

"Jadi surat rekomendasi itu dipakai dasar operasional. Saat ini, gerai Indomaret yang ada di Surabaya tercatat sekitar 270 unit. Dan kami sudah mengajukan IUTM namun belum keluar," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper