Bisnis.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membantah telah memanfaatkan momentum fit and profer test atau uji kepatutan dan kelayakan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah pada saat Budi Gunawan menjabat Karobinkar SSDM Mabes Polri periode 2004-2006 dan kepemilikan rekening mencurigakan.
"Prinsip KPK menegakkan hukum, semua orang sama kedudukannya di depan hukum," tutur Samad di Gedung KPK, Selasa (13/1/2015).
Menurut Samad, setelah pihak KPK menetapkan mantan ajudan era presiden Megawati tersebut sebagai tersangka, KPK akan menyampaikannya secara resmi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Sutarman atas hasil penyelidikan KPK.
"Yang terpenting, kami sampaikan resmi ke presiden dan kapolri hasil penyidikan kita," tukas Samad.
Sebelumnya, Komjen Pol Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 atau 12 b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Junctho pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
CALON KAPOLRI TERSANGKA: KPK Bantah Manfaatkan Momentum Fit And Profer Test
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membantah telah memanfaatkan momentum fit and profer test atau uji kepatutan dan kelayakan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
1 jam yang lalu
Menanti Daya Magis Saham BUMN di Tengah Aksi Net Sell Asing
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 menit yang lalu
Saat Jokowi Turun Gunung 'Endorse' Ahmad Lutfhi di Pilkada Jateng
59 menit yang lalu
Link Resmi Cek Penerima Bansos PKH 2024, Klik di Sini!
1 jam yang lalu
Cara Daftar Bansos PKH 2024, Bisa Dapat hingga Rp3 Juta
1 jam yang lalu