Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam telah melakukan penyelidikan terhadap calon Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo Komjen Pol Budi Gunawan lebih dari 6 bulan sejak Juli 2014, hingga ditetapkan sebagai tersangka per 12 Januari 2015, setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose.
Mantan ajudan Megawati tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana penerimaan hadiah pada saat menjabat sebagai Karobinkar SSDM Mabes Polri tahun 2004-2006 dan kepemilikan rekening mencurigakan.
Kini Komjen Budi Gunawan telah disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 atau 12 b undang-undang Nomor 31/1999 jo undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, sudah setengah tahun lebih lakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi tidak wajar terhadap pejabat negara," tutur Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose kasus, KPK resmi menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan," tukas Samad.