Kabar24.com, JAKARTA— Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru terpilih, Arief Hidayat, mencapai Rp2,026 miliar. Jumlah ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Arief pada 23 Januari 2013.
Harta tersebut meningkat dibanding pelaporan pada 2 Juni 2008, yang berjumlah Rp751,136 juta. Rinciannya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp680,352 juta yang berada di tiga lokasi di kota Semarang.
Selanjutnya, harta bergerak berupa alat tansportasi senilai Rp960 juta yaitu mobil Toyota Camry, mobil Mazda, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Harta tersebut masih ditambah dengan harta bergerak lainnya berupa logam mulia sejumlah Rp146,250 juta dan giro setara kas lain senilai Rp408 juta.
Guru Besar dari Universitas Diponegoro itu juga tercatat memiliki utang senilai Rp168,375 juta--terdiri atas pinjaman utang dan barang.
Arief terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2015--2017. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Arief yang memiliki kekhususan bidang hukum tata negara, hukum dan perundang-undangan, hukum dan politik, hukum dan lingkungan, serta hukum perikanan itu mulai menjabat sebagai hakim Konstitusi sejak 1 April 2013 sebagai hakim yang berasal dari usulan DPR.
Dia menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya telah habis sebagai hakim konstitusi sejak Rabu (7/1/2015).
Sedangkan, sembilan orang hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
DPR Pertanyakan Tudingan Rekening Gendut Komjen Budi Gunawan
Jokowi Lebih Senang Suntik BUMN Rp48 Triliun Dibanding Kementerian
KOMJEN BUDI GUNAWAN Harus Lakukan Ini bila Jadi Kapolri