Kabar.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 1.815 perkara korupsi yang kini sudah masuk dalam tahap penyelidikan sepanjang tahun 2014 dan 1.537 perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Kemudian untuk penuntutan yang telah ditangani pihak Kejaksaan, sebanyak 1.352 penuntutan yang penyelidikannya berasal dari pihak Kejaksaan dan penyidikan yang berasal dari Kepolisian sebanyak 873.
Dari seluruh perkara korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan selama tahun 2014, kejaksaan klaim telah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp390.526.490.570. Namun angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun 2013 senilai Rp403.102.000.215.
Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi persnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (5/1).
"Pidana denda yang berhasil dieksekusi dan disetor ke kas negara adalah sebesar Rp25.328.506.540," tuturnya.
Selain itu, eksekusi terhadap uang rampasan yang berhasil di setor ke kas negara Rp478.160.698.128. Sedangkan uang rampasan yang berhasil dieksekusi dan di setor ke kas daerah Rp83.305.313.436.
"Pidana tambahan berupa uang pengganti yang telah disetor ke kas negara Rp73.764.379.967," tukas Prasetyo.
Selama 2014, Kejagung Klaim Selamatkan Rp400 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 1.815 perkara korupsi yang kini sudah masuk dalam tahap penyelidikan sepanjang tahun 2014 dan 1.537 perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Pramono-Rano Soroti Gap Kaya-Miskin di Jakarta: Ada 42.445 Kampung Kumuh
25 menit yang lalu