Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NJOP Tanah PLTU Batang Lebih Rendah dari Taksiran BPI

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Jawa Tengah menegaskan harga tanah di lokasi pembangkit listrik tenaga uap Batang sesuai nilai jual obyek pajak(NJOP) senilai Rp20.000 per m2.
Pengoperasian pembangkit listrik. NJOP Tanah PLTU Batang lebih redah dari taksiran/JIBI
Pengoperasian pembangkit listrik. NJOP Tanah PLTU Batang lebih redah dari taksiran/JIBI

Kabar24.com, SEMARANG—Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Jawa Tengah menegaskan harga tanah di lokasi pembangkit listrik tenaga uap Batang sesuai nilai jual obyek pajak(NJOP) senilai Rp20.000 per m2.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Jawa Tengah Abdul Aziz mengatakan harga tersebut jauh di bawah harga yang ditawarkan oleh investor yakni PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) sebesar Rp100.000 per meter.

Dia mengatakan warga pemilik lahan di PLTU Batang akan mendapat harga NJOP jika Undang undang (UU) No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum diterapkan. Agar keuntungan dari penjualan tanahnya maksimal, ujar Aziz, warga sebaiknya segera melepaskan tanahnya.

“Proyek ini tidak mungkin terhenti dan telah dijadikan prioritas oleh pemerintah pusat sebagai solusi mengatasi ancaman krisis listrik nasional,” paparnya,  Rabu (24/12/2014).
 
Sesuai keputusan pemerintah, lanjutnya, penyelesaikan pembebasan sisa lahan proyek PLTU Batang akan menggunakan UU No. 2/2012 mulai Januari 2015. Sesuai ketentuan UU tersebut, Azis mengatakan pembebasan lahan akan sangat tergantung pada perhitungan NJOP.
 
BPN sangat menyayangkan jika masyarakat pemilik lahan tidak segera melepas tanah lahannya untuk mendapatkan keuntungan maksimal. Bisa jadi harga jual tanah lahan warga akan jauh lebih kecil dari yang sekarang telah dibebaskan PT BPI.

“Akan lebih baik jika para pemilik lahan menjual lahannya sekarang sebelum UU No. 2/2012 diimplementasikan pada Januari 2015. Sehingga warga akan mendapat keuntungan yang paling optimal," papar Azis.
 
Saat ini, terangnya, pihak BPN sudah melakukan proses legalisasi atau sertifikasi lahan yang telah dibebaskan PT BPI. Hal itu termasuk proses pengukuran untuk meningkatkan legalitas aset tersebut.
PLTU Batang yang berkapasitas  2 x 1.000 MW akan memasok listrik bagi 35% penduduk di wilayah sekitarnya yang belum mendapatkan aliran listrik.
 
Area proyek PLTU Batang mencapai luas sekitar 226 hektare yang tersebar di tiga desa yaitu Ujungnegoro,Karanggeneng dan Ponowareng untuk power block. Dari total luas lahan tersebut yang belum dibebaskan sekitar 13%.
 
Sebelumnya, Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo menyatakan Pemkab Batang terus berusaha membantu penyelesaian proses pembebasan sisa lahan proyek PLTU Batang sebelum akhir tahun ini. Langkah ini dilakukan Bupati untuk memaksimalkan keuntungan para pemilik lahan ketika menjual tanahnya untuk proyek negara tersebut.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper