Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Longsor Banjarnegara: Kredit Bermasalah Rp500 Juta

Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Tengah dan DIY mencatat kredit bermasalah atau Non Perfoming Loan dari debitur karena terdampak musibah longsor di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah sebesar Rp500 juta.

Kabar24.com, SEMARANG—Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Tengah dan DIY mencatat kredit bermasalah atau Non Perfoming Loan dari debitur karena terdampak musibah longsor di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah sebesar Rp500 juta.

Kepala OJK Regional 4 Jateng dan DIY Y. Santoso Wibowo mengatakan data kredit bermasalah itu diperoleh dari bank perkreditan rakyat (BPR) yang melaporkan nasabahnya terkena bencana longsor pekan lalu.

Pihak OJK menilai angka kredit bermasalah dari nasabah korban bencana longsor tidak terlampau banyak. Oleh karena itu, pihak OJK tidak merekomendasikan kepada perbankan setempat untuk memberikan relaksasi terhadap debitur di lokasi bencana.

“Tidak ada ketentuan khusus dari OJK pusat untuk merelaksasi NPL. Itu ruang lingkupnya musibah daerah,” paparnya saat ditemui Bisnis, Senin (22/12).

Menurutnya, kredit bermasalah karena musibah alam merupakan risiko dari perbankan atau BPR yang bersangkutan.

Lagi pula, ujarnya, lembaga perbankan tidak menuntut karena debitur dinyatakan meninggal dunia atau tidak berdaya membayar cicilan kredit per bulan.

Santoso memprediksi lembaga perbankan lain di Banjarnegara turut terdampak kredit bermasalah. Namun nilainya tidak terlalu banyak.

“Di desa itu paling banyak BPR. Maka dari itu, yang secara resmi melaporkan ya BPR. Kredit yang disalurkan mayoritas untuk modal kerja,” ujarnya.

Dia mengatakan BPR terkait secara otomatis telah menghapus buku dan hapus tagih serta dianggap mengurangi keuntungan dalam laporan keuangan.

Santoso mengatakan lembaga perbankan umum yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) diketahui mengalami kerugian dengan perkiraan mencapai puluhan juta rupiah.

“Sampai saat ini perbankan umum secara resmi tidak melaporkan kepada kami. Mungkin bank umum menganggap nilainya tidak besar, jadi diikhlaskan saja,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper