KABAR24.com, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis delapan tahun kurungan penjara kepada terdakwa kasus pelecehan seksual taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS), Virgiawan Amin.
Awan demikian sapaan terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual kepada korban AK yang merupakan murid TK JIS.
"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta," ungkap Ketua Majelis Nelson Sianturi dalam amar putusannya yang dibacakan Senin (22/12/2014).
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 5 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Hukuman terhadap Awan lebih ringan dua tahun lebih singkat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan vonis lima terdakwa kasus kejahatan JIS ini dibacakan secara perorangan.
Kelima terdakwa adalah Afrischa Setyani, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial, dan Agun Iskandar yang merupakan petugas kebersihan dari PT ISS Indonesia.
Sebelumnya, Afrischa Setyani juga telah dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara oleh hakim.