Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PELECEHAN SEKSUAL JIS: Terdakwa Afrischa Divonis 7 Tahun

Terdakwa wanita kasus kejahatan seksual di taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti membantu keempat temannya untuk melakukan perbuatan keji terhadap AK.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa wanita kasus kejahatan seksual di taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti membantu keempat temannya untuk melakukan perbuatan keji terhadap AK.

"Terbukti secara sah, turut serta membantu temannya melakukan perbuatan cabul. Di hukum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Afrischa Setyani, diganjar dengan Pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 5 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Hukuman terhadap Afrischa tiga tahun lebih singkat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pembacaan vonis lima terdakwa kasus kejahatan JIS ini dibacakan secara perorangan.

Kelima terdakwa adalah Afrischa Setyani, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial, dan Agun Iskandar yang merupakan petugas kebersihan dari PT ISS Indonesia. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper