Kabar24.com, JAKARTA--Lima terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) direncanakan akan divonis pada sidang Senin (22/12)/2014) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 9.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.30 WIB kelima terdakwa belum datang, akibatnya sidang pun belum dimulai.
Kelima terdakwa yang merupakan petugas kebersihan tersebut adalah Afrischa Setyani, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial dan Agun Iskandar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rohimah menuntut kelima terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, JPU menuntut denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.
Para terdakwa tersebut diduga melanggar pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Tuntutan JPU selama sepuluh tahun penjara lebih ringan daripada ancaman hukuman, yaitu 15 tahun penjara.