Bisnis.com, JAKARTA—Rencana pemerintah mengundur jadwal pilkada serentak 2015 ke 2016 berpotensi menguntungkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla karena penjabat sementara pengganti kepala daerah purna tugas diambil dari pejabat pemerintahan.
Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengatakan secara politis pengangkatan penjabat pengganti kepala daerah itu menguntungkan pemerintah.
Sesuai aturan, penjabat sementara pengganti bupati/walikota akan ditunjuk mendagri, adapun penjabat sementara gubernur akan ditunjuk presiden.
“Semuanya elemen pemerintah. tidak ada campur tangan partai politik. Memang aturannya seperti itu. Penjabat sementara pengganti kepala daerah ditunjuk oleh pejabat diatasnya, yaitu mendagri dan presiden. Jadi kalau pilkada serentak diundur, pemerintah yang akan senang karena kebijakan pelaksana tugas kepala daerah pasti sejalan dengan pemerintah pusat,” katanya, Kamis (18/12).
Meski demikian, menurut Jimly, rencana pengunduran pilkada serentak itu harus dilandasi alasan yang sangat kuat karena pada 2015 ada 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya.
“Saya yakin, KPU, Bawaslu, dan DKPP siap kapan pun menyelenggarakan dan memantau jalannya pemilu.”
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih condong kepada opsi pemerintah yang berencana mengundur jadwal pelaksanaan pilkada serentak dari semula 2015 menjadi 2016 menyusul adanya risiko putaran kedua.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan sesuai dengan hasil Rakornas KPU dengan KPU Daerah, pilkada serentak pada 2015 tidak akan tuntas pada tahun itu.
“Karena tahapan pemilu bukan hanya pencoblosan. Masih ada tahapan lain setelah pencoblosan,” katanya, Kamis (18/12).
Sesuai dengan simulasi saat rakornas KPU itu, pilkada serentak diselenggarakan melalui dua model jadwal, yaitu pada 18 November dan 16 Desember 2015.
“Konsekuensi jadwal ini, penyelenggaraan pilkada serentak ini akan melampaui 2015. Artinya sejumlah tahapan akan dilakukan pada 2016.”
Menurutnya, pilkada serentak pada 2016 juga akan memudahkan KPU untuk menyelenggarakan pilkada secara serentak.
“Ini terkait kesiapan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak saja. Jadi lebih matang,” katanya.
Namun, tegasnya, kesiapan itu tidak termasuk implementasi e-voting atau metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilihan umum dengan menggunakan perangkat elektronik.
“Implementasi e-voting masih belum bisa dilaksanakan karena masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.”