Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba.
“Sudah saya sampaikan negara kita ini sudah pada darurat narkoba. Ada 64 yang sudah divonis mati oleh pengadilan, dan saya sampaikan bahwa permohonan grasi untuk kasus-kasus narkoba tidak akan ada yang saya berikan grasi, tidak akan. Tidak akan,” tegas Presiden yang disambut tepuk tangan hadirin yang memenuhi ruang Bhirawa Assembly Hotel Bidakara, Jakarta seperti dimuat di situs resmi Sekretariat Kabinet.
Hal itu disampaikan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12/2014) pagi.
Presiden menegaskan, kepatuhan kepada hukum harus dimulai secara tegas.
Presiden mengaku sudah menyampaikan kepada Kapolri, Jaksa Agung dan institusi yang lain agar kepatuhan terhadap hukum, penegakan hukum itu betul-betul dilakukan dengan tegas, termasuk di dalamnya adalah masalah yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obat terlarang atau narkoba.
Presiden mengingatkan, yang memutuskan, yang memvonis mati kepada mereka yang terkait kasus narkoba itu adalah pengadilan, bukan presiden. Hanya, kalau mereka meminta pengampunan, Presiden Jokowi menegaskan, tidak ada pengampunan untuk kasus-kasus narkoba.
“Itu saya tekankan bolak-balik. Supaya semuanya menjadi jelas, jangan sampai ada yang berpendapat hukuman mati oleh presiden, vonisnya itu oleh pengadilan, dan kita tidak memberikan pengampunan atau grasi,” kata Jokowi.