Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Penyelenggaran Pos di Daerah Terganjal Permen No 32/2014

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia Jawa Tengah menegaskan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pos yang digagas pemerintah daerah batal demi hukum karena terbitnya Permen No 32/ 2014.

Bisnis.com, SEMARANG— Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia Jawa Tengah menegaskan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pos yang digagas pemerintah daerah batal demi hukum karena terbitnya Permen No 32/ 2014.

Ketua Asperindo Jateng Tony Winarno mengatakan sikap asosiasi tetap pada posisi menolak Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 32/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Izin Penyelenggaraan Pos.

Aturan itu, kata dia, merugikan industri jasa pengiriman.  

“Pemda tidak bisa membuat perda tentang penyelenggaraan pos karena ada keputusan menteri di atasnya yang mengambil kewenangan di daerah. Makanya kami menolak Permen itu,” paparnya disela-sela acara sosialisasi penyelenggaraan pos di daerah, Rabu (17/12).

Menurutnya, poin utama penolakan itu seperti yang tercantum pada bagian keempat Pasal 6, tentang Layanan Penyelenggaraan Pos, yang membagi jenis-jenis izin pelayanannya.

Dalam pasal itu menyebutkan bahwa izin penyelenggaraan pos dapat mencakup layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan dan atau keagenan pos.

"Setiap jenis layanan itu mau diatur lagi, jadi apabila ingin mengirimkan surat harus memiliki izin pelayanan surat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Hal itu yang membuat kami keberatan," ujarnya.

Dalam industri jasa pengiriman, kata Tony, hal yang paling diutamakan adalah jaringan dan konektivitas antar pelaku usaha, dimana para pengusaha nasional bisa memiliki mitra di tingkat daerah.

Namun apabila aturan ini diterapkan, maka konektitivitas antar pelaku usaha akan semakin sulit.

Satu pelaku tidak harus punya cabang sendiri di kota lain, bisa interkoneksi dengan pelaku lain lokal.

“Pos itu beda dengan frekuensi atau media, dia bisa diblokir selesai. Kalau pos enggak bisa, misalnya dia punya kantor di sini dan buka di daerah kan bisa. Saya pikir keterletakan daerah sangat penting untuk pengendalian pos,” paparnya.

Hal yang membuat industri jasa pengiriman merugi, kata Tony, karena tarif komersial ditentukan sesuai dengan pemerintah jika mengacu pada permenkominfo tersebut.

Sementara itu, dalam UU No. 38/2009 tentang Pos, menyatakan ketentuan tarif ditentukan oleh penyelenggara pos.

“Yang jelas permen itu bertentangan dengan UU No 28/2009,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper