Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun dijadwalkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan, yang pada waktu itu digawangi oleh Zulkifli Hasan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/12). "Diperiksa sebagai tersangka," tuturnya.
Annas yang datang bersamaan dengan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron berada dalam satu mobil tahanan yang sama, ternyata membawa sebuah dokumen yang diakuinya berisi tentang jumlah harta kekayaannya selama ini.
"LHKPN Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara], ini berkasnya," kata Annas.
Seperti diketahui, Annas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9) lalu bersama dengan 7 orang lainnya.
Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dollar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar Amerika Serikat dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang 30.000 dollar AS tersebut adalah miliknya.
Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian, seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung (GM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.