Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Eddy Pudijtno mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp7,5 miliar. Kendati demikian, harta tersebut sudah Tedjo laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sesuai dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, seluruh menyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah jabatannya selesai.
"Ada Rp7,5 miliar, itu suatu kewajiban oleh pejabat negara," tutur Tedjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Tedjo mengakui bahwa dirinya sudah terlambat untuk menyerahkan harta kekayaannya kepada KPK. Pasalnya, menurut Tedjo dirinya sempat bingung apa saja yang harus dimasukkan dalam LHKPN.
"Kemarin agak terlambat saya sampaikan, sudah 2 bulan. Waktu itu saya bingung apa saja yang saya harus masukan, tapi sekarang sudah lengkap semua," tukas Tedjo.
Seperti diketahui, dalam website www.acch.kpk.go.id, Tedjo terakhir kali melaporkan LHKPN miliknya pada tanggal 1 Oktober 2002 lalu. Pada saat itu, harta kekayaan Tedjo tidak sampai Rp1 miliar, hanya Rp 478.100.000.
Kekayaan Tedjo terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Tedjo diketahui punya tanah seluas 800 meter yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur senilai Rp80 juta, dan di Bogor, Jawa Barat tanah seluas 1.000 meter seharga Rp60 juta. Keduanya berasal dari perolehan sendiri.
Sedangkan harta bergerak, dia hanya punya 1 unit kendaraan roda 4, yakni Toyota Kijang tahun 2002 senilai Rp146.500.000.
Dia juga punya harta berupa logam mulia, barang seni, dan barang antik senilai Rp1.600.000. Sementara harta bergerak lainnya seperti perabotan rumah senilai Rp 30 juta.Selain itu, ia juga memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp160 juta. Tedjo tercatat tidak memiliki hutang dan piutang.