Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMRED JAKARTA POST TERSANGKA: Mana Kebebasan Pers?

Kinerja kepolisian dalam menangani kasus pers dinilai akibat ketidakpedulian semua pihak dalam memperjuangkan kebebasan pers, selain dasar hukum UU Pers yang membingungkan.
The Jakarta Post/islamtimes.org
The Jakarta Post/islamtimes.org

Bisnis.com, JAKARTA— Kinerja kepolisian dalam menangani kasus pers dinilai akibat ketidakpedulian semua pihak memperjuangkan kebebasan pers, selain dasar hukum UU Pers yang membingungkan.

“Saya catat dalam dua kasus di tahun ini yaitu Obor Rakyat dan Jakarta Post, polisi sebagai aparat yang berhubungan langsung dengan masyarakat sipil menetapkan dasar hukum dua kasus pemberitaan seperti orang bingung,” ujar staf pengajar Ilmu Komunikasi Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata Semarang, Algooth Putranto, dalam keterangan resminya, Sabtu (13/12/2014).

Kebingungan tersebut tak dapat dihindari karena setelah UU Pers yang bersifat lex specialis diteken pada 1999, sampai sekarang belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk pelaksanaan UU, sehingga sengketa pemberitaan selalu menimbulkan debat kusir.

“Kerap kali dengan alasan praktis polisi dalam penyelesaian sengketa pemberitaan selalu berdasarkan hukum positif yang ada yaitu KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana] dan menomorduakan UU Pers yang diteken Presiden Gus Dur [Abdurrahman Wahid] untuk melindungi kerja jurnalistik,” paparnya.

Dua tahun lalu Kepolisian dan Dewan pers menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) disaksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait laporan pidana produk jurnalistik pada acara Hari Pers Nasional di Jambi.

MoU tersebut jelas menyebutkan bila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesainnya mendahulukan UU Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.

Terdapat pasal yang menyebutkan bila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers

Tidak heran dalam kasus Obor Rakyat yang oleh Dewan Pers disebut sebagai bukan produk pers, polisi justru menjerat dengan UU Pers yang kemudian menuai protesi dan dijanjikan dengan jerat lain. Sementara dalam kasus karikatur Jakarta Post yang secara jelas adalah produk pers justru jerat yang langsung digunakan adalah pasal pidana.

Menurutnya sikap polisi yang kebingungan dalam sengketa pemberitaan mungkin terlihat konyol, namun jika ditelaah lebih jauh dalam hukum positif status MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat  perjanjian lebih terperinci.

Payahnya, lanjutnya, sampai sekarang Dewan Pers yang dibiayai pemerintah dari pos Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak pernah secara jelas memiliki rekam kinerja dalam menindaklanjuti MoU tersebut. Pada sisi lain DPR dan Pemerintah juga segan bertanya pada Dewan Pers.

“Asosiasi jurnalis seperti PWI dan AJI hingga perguruan tinggi termasuk saya pun selalu lupa menagih tindak lanjut MoU tersebut. Kasus Jakarta Post dan Obor Rakyat adalah hasil ketidakpedulian kita semua memperjuangkan kemerdekaan pers,” tegasnya. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

Simak, 4 Hal Perlu Dilakukan Sebelum Tahun Baru 2015

Ada Politik Uang dalam Penjaringan Calon Ketua PDIP Jembrana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Sumber : Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper