Bisnis.com, PONTIANAK--Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tengah merevisi peraturan perundang-undangan perlindungan satwa langka yang dinilai masih lemah di tataran pengawasan hukum.
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut dan LH Sony Pritono mengatakan peraturan perundangan yang direvisi adalah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dalam revisi itu saya minta pelaku di penjara minimal selama 5 tahun. Selama ini ancaman kurungannya ringan, paling lama 5 tahun. Saya tidak sependapat," kata Sony, disela kegiatan pemusnahan barang bukti satwa langka di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Kamis (11/12).
Sony mengatakan dengan sanksi kurungan yang lama kepada pelaku perburuan satwa langka guna memberikan efek jera dan mengurangi perburuan gelap yang merugikan negara.
"Sisik Tringgiling saja dijual di atas US$2 per keping di pasar internasional. Di sini [Indonesia) harganya lebih murah yaitu Rp2.000 per kilogram," katanya. Sedangkan, dari data yang dihimpun Bisnis, harga satu paruh enggan dijual Rp2 juta - Rp3 juta.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat mengatakan sejak April 2013, pihaknya telah melakukan penangkapan dua kasus perburuan satwa langka.
Dia mengatakan hasil tangkapan satwa langka yang disita tersebut a.l 229 paruh buruh enggang, 27,3 kilogram sisik tringgiling, 1 buah taring madu, dan 44 kuku beruang madu.
Dia menuturkan organ tubuh dari satwa langka tersebut diperjualbelikan oleh pemburu gelap untuk dijadikan hiasan, asesoris, obat-obatan, kulit sepatu, dan makanan.
Dia tidak memungkiri perilaku oknum bawahannya yang turut menyimpan satwa langka dan juga diperjualbelikan kepada penadah. Dia berjanji melakukan penindakan tegas dan meminta para oknum menyerahkan tangkapan satwa langka tersebut.
Aturan Perlindungan Satwa Langka Direvisi
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tengah merevisi peraturan perundang-undangan perlindungan satwa langka yang dinilai masih lemah di tataran pengawasan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 menit yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
39 menit yang lalu
Menanti Daya Magis Saham BUMN di Tengah Aksi Net Sell Asing
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Link Resmi Cek Penerima Bansos PKH 2024, Klik di Sini!
37 menit yang lalu
Cara Daftar Bansos PKH 2024, Bisa Dapat hingga Rp3 Juta
51 menit yang lalu