Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Komisi III DPR: Eksekusi Mati Tak Langgar HAM

Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, mengatakan eksekusi mati bagi terpidana mati kasus narkoba, terorisme, dan korupsi di Indonesia tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, tiga kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap masyarakat.
Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin/Antara
Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, mengatakan eksekusi mati bagi terpidana mati kasus narkoba, terorisme, dan korupsi di Indonesia tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, tiga kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap masyarakat.

Dia mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba.

 "Pelaksanaan eksekusi nantinya harus dijalankan Jaksa Agung sebagai eksekutor. Dengan ditolaknya grasi, negara berkewajiban laksanakan hukuman mati," kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Ditegaskan, saat menerima utusan dari Amnesty Internationa bahwa hukum Indonesia, dimungkinkan hukuman mati terhadap drugs (narkoba), terorisme dan koruptor.

"Orang Amnesty International bilang bahwa Indonesia sudah tanda tangan ICCR (Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik). Iya itu memang benar, tapi kita hanya ratifikasi beberapa item. Kita belum tanda tangan tentang hukuman itu. Di hukum nasional kita, hukuman mati tidak melanggar ICCR," tegasnya.

Disinggung mengenai banyaknya terpidana berasal dari warga negara asing (WNA), menurut Aziz hal tersebut bukanlah persoalan.

"Warga negara asing manapun melanggar hukum di Indonesia, maka yang berlaku hukum nasional. Kalau memang Presiden keluarkan SK penolakan grasi, Jaksa Agung bisa langsung eksekusi mati," pungkasnya. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

 

Polisi Cokok Oknum Satpol PP Saat Pasang Togel

 

Ahok Cari Pengganti Hashim, Sosok Seperti ini yang Ideal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper