Bisnis.com, JAKARTA— Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, mengatakan eksekusi mati bagi terpidana mati kasus narkoba, terorisme, dan korupsi di Indonesia tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, tiga kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap masyarakat.
Dia mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba.
"Pelaksanaan eksekusi nantinya harus dijalankan Jaksa Agung sebagai eksekutor. Dengan ditolaknya grasi, negara berkewajiban laksanakan hukuman mati," kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Ditegaskan, saat menerima utusan dari Amnesty Internationa bahwa hukum Indonesia, dimungkinkan hukuman mati terhadap drugs (narkoba), terorisme dan koruptor.
"Orang Amnesty International bilang bahwa Indonesia sudah tanda tangan ICCR (Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik). Iya itu memang benar, tapi kita hanya ratifikasi beberapa item. Kita belum tanda tangan tentang hukuman itu. Di hukum nasional kita, hukuman mati tidak melanggar ICCR," tegasnya.
Disinggung mengenai banyaknya terpidana berasal dari warga negara asing (WNA), menurut Aziz hal tersebut bukanlah persoalan.
"Warga negara asing manapun melanggar hukum di Indonesia, maka yang berlaku hukum nasional. Kalau memang Presiden keluarkan SK penolakan grasi, Jaksa Agung bisa langsung eksekusi mati," pungkasnya. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
Polisi Cokok Oknum Satpol PP Saat Pasang Togel