Bisnis.com, JAKARTA— Lantaran diduga kepergok memasang togel, seorang oknum anggota Satpol PP Jakarta Utara, RA,31, harus berurusan dengan anggota kepolisian.
RA dicokok di Jl STM Walang Jaya Gudang, Tugu Selatan, Koja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini RA terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Koja.
SIMAK: Ahok Cari Pengganti Hashim, Sosok Seperti ini yang Ideal
Penangkapan RA sendiri berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran togel di wilayah tersebut. RA yang tercatat sebagai Warga Kampung Mangga, Gg Sawah RT 01/03, Tugu Utara, Koja itu akhirnya dicokok saat asyik memasang togel.
Alhasil, RA langsung diamankan ke Mapolsek Koja berikut barang bukti berupa sebuah handphone, dan uang tunai sebesar Rp50 ribu yang digunakan untuk memasang togel.
Kanit Reskrim Polsek Koja Iptu Samsono mengatakan pihaknya sudah sejak lama mendapat informasi dari warga terkait peredaran judi togel di wilayah tersebut. Atas dasar informasi itu, pihaknya melakukan pengintaian sejumlah lokasi yang dicurigai.
"Mendapat informasi warga, kita terjunkan anggota untuk lakukan pengintaian. Kebetulan, saat asyik memasang (togel) itulah tersangka RA dicokok anggota kami," ujar Samsono, Rabu (10/12/2014).
Atas perbuatannya itu, RA dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan terancam hukuman minimal dua tahun penjara.Kasatpol PP Jakarta Utara, Partono mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Nanti saya cek dulu. Besok lah saya kasih keterangan," tandasnya singkat. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
Andrea Hirata Luncurkan Novel Ayah Tahun 2015
PIALA AFF U-19: Ini Hikmah Kekalahan Garuda Muda dari Frenz United