Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd.
"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Hakim juga menyatakan Ahmad Imam Al-Hafitd alias Hafitd terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara.
Vonis hukuman kepada kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya.
Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara pada awal Maret 2014. (Antara)
Assyifa dan Hafitd, Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara
Assyifa dan Hafitd, Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu
Mayor Teddy Bantah Prabowo Sakit, Ini Kondisi Sebenarnya
6 jam yang lalu