Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejudi Nyaris Tenggelam Gara-gara Nyebur ke Sungai Waktu Digerebek

Pejudi Nyaris Tenggelam Gara-gara Nyebur ke Sungai Waktu Digerebek
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Buser Polres Magelang menggerebek kegiatan perjudian di tepi Sungai Pabelan, perbatasan Desa Ngrajek Kecamatan Mungkid dan Desa Menayu Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Tujuh orang berhasil diamankan, dan dua orang masih dalam pencarian.

Ketujuh orang tersebut yakni SW, 45, YA, 37 warga Desa Sriwedari, Muntilan, kemudian MKD, 43, warga Ngemplak, Gondosuli, Muntilan, LLK, 59, warga Sudimoro, Desa Adikarto, Muntilan dan SGS, 49, warga Demangan, Congkrang, Muntilan.

Kelimanya ditetapkan tersangka karena kedapatan memasang taruhan. Adapun dua lainnya yakni VN, 29, warga Dusun Kepanjen, Desa Menayu, Muntilan dan TKM, 36, warga Jambean Menayu, Muntilan dilepaskan setelah diperiksa. Keduanya berada di lokasi judi saat penggrebekan namun tidak ikut memasang taruhan.

Saat penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (7/12/2014) malam, para penjudi sempat lari kocar kacir. Bahkan karena panik, SW nekat nyebur ke Sungai Pabelan yang berhulu di Gunung Merapi. Padahal, arus sungai tersebut cukup deras karena musim hujan.

Aksi nekat itu nyaris dibayar dengan nyawa, sebab SW ternyata tidak bisa berenang. Ia terluka karena jatuh ke tebing sungai dan sempat hanyut beberapa meter. Beruntung sejumlah personel Buser berhasil menyelamatkan dan langsung menggiringnya ke kantor polisi.

“Setelah ia tertangkap, kami lalu memburu pelaku lain hingga menangkap tujuh orang, namun dua orang kemudian dilepaskan,” jelas Kapolres Magelang, AKBP Rifki dalam gelar perkara, Selasa (9/12/2014).

Bersama para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, cangkir, dua buah mata dadu, satu buah mangkok, tikar, dan satu unit sepeda motor Suzuki FU bernomor polisi AB 2511 FB.

Kasat Reskrim AKP Samsu Wirman menambahkan pihaknya masih memburu dua penjudi lainnya yakni NRL dan NSR, keduanya warga Desa Menayu. Mereka diduga menjadi bandar judi tersebut.

Menurut dia, perjudian ini sudah dilakukan berulang kali sehingga meresahkan warga sekitar. “Karenanya, kami akan menindak tegas,” jelasnya.

Samsu menjelaskan para tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (JIBI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper