Bisnis.com, YOGYAKARTA--Pemerintah akan menggunakan jalan rekonsiliasi dan pengadilan adhoc untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada masa lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah mengambil dua langkah tersebut agar kasus-kasus pelanggaran pada masa lalu dapat segera diselesaikan. Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong pembentukan Undang-undang tentang Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Tahun depan, UU KKR [Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi] akan kita dorong. Kalau bisa biar lebih cepat," ujar Jokowi saat memperingati Hari HAM se-Dunia di Kompleks Istana Kepresidenan, Yogyakarta, Selasa (9/12/2014).
Dia menegaskan pemerintah terus berkomitmen bekerja keras menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu secara berkeadilan.
Namun demikian, ujarnya, pemerintah tidak hanya berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus masa lalu tetapi juga mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
"Yakni dengan cara melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif," katanya.
Jokowi mengemukakan konstitusi dengan jelas menegaskan pengakuan kehormatan dan perlindungan HAM sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Masalah HAM, ujarnya, tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga terkait dengan penjaminan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak warga negara untuk memperoleh pelayanan pendidikan, kesehatan, dan jaminan kebebasan agama dan berkeyakinan.
"Sebagai Presiden, saya harus berpegang teguh dan berjalan dalam rel konstitusi," tandasnnya.
KASUS HAM MASA LALU: Jokowi Tempuh 2 Jalur Penyelesaian
Pemerintah akan menggunakan jalan rekonsiliasi dan pengadilan adhoc untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada masa lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium