Bisnis.com, JAKARTA - Perpecahan di tubuh Partai Golongan Karya menjadi dua kubu yakni kepengurusan versi Munas Bali dan Munas Jakarta, disarankan untuk diselesaikan melalui mekanisme musyawarah nasional luar biasa (munaslub).
"Solusinya hanya dengan menggelar munaslub, sekaligus sebagai ajang rekonsiliasi antaranggota dan elite partai," kata Nikolaus Pira Bunga, pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana).
Dia mengatakan, dalam munaslub nantinya, semua kandidat ketua umum, baik dari Munas Bali maupun Munas Jakarta diberikan ruang seluas-luasnya untuk bersaing secara demokratis.
Dengan demikian, siapa pun yang terpilih dalam munaslub dapat diterima oleh semua anggota dan elite partai.
Partai berlambang pohon beringin terbelah. Setelah kubu Aburizal Bakrie (Ical) menggelar Munas di Bali pada akhir November, tim penyelamat partai yang dikomandani Agung Laksono menggelar munas di Jakarta.
Kini hasil Munas Bali maupun Jakarta telah melaporkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapat pengesahan.
Menurut Pira Bunga, jika dua kubu ini memiliki pandangan yang sama untuk menyelamatkan Partai Golkar maka munaslub harus digelar sebelum ada keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM tentang kepengurusan yang sah.
Alasannya karena jika sudah ada pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, maka pihak yang salah akan membawa masalah ini ke pengadilan dan itu akan memperuncing keadaan di tubuh partai itu.
"Solusinya hanya satu yakni munaslub dan munaslub harus digelar sebelum ada keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kalau sudah ada putusan, pasti ada kubu yang ke pengadilan dan itu akan membuat Golkar semakin sulit ke depan," tegasnya. (ant/yus)