Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah belum akan menuntaskan proses verifikasi dua pengurus Partai Golkar, baik versi Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono dalam waktu dekat, menyusul belum lengkapnya dokumen serta masih adanya gugatan yang dilayangkan oleh salah satu kubu.
Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan proses verifikasi tidak akan mudah mengingat adanya gugatan yang diajukan oleh kubu Agung Laksono ke pengadilan.
"Kami akan lihat dulu. Ada gugatan yang disampaikan tadi dari kubu Priyo," katanya seusai menerima berkas pendaftaran susunan pengurus Golkar periode 2014-2019 versi Agung Laksono di kantor Kemenkumham, Senin (8/12/2014).
Selain itu, paparnya, kedua kubu juga belum melampirkan semua dokumen terkait penyelenggaraan munas. "Belum lengkap dua-duanya. Namun intinya, Kemenkumham akan segera mempelajari berkas-berkas yang sudah mereka sampaikan. Selanjutnya, tim dari Kemenkumham yang akan menilai mana yang sah," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, Kemenkumham tidak bisa memberikan ketegasan terkait kapan struktur kepengurusan hasil Munas Partai Golkar yang sudah diselenggarakan oleh masing-masing kubu itu bisa disahkan. "Tidak ada tenggat waktu kapan kepengurusan [yang diakui pemerintah] harus diumumkan."
Menurut Yasonna, dua kubu sudah menyerahkan susunan pengurus Partai Golkar periode 2014-2019 pada hari yang sama, Senin (8/12). Kubu Ical menyerahkan pagi hari dan kubu Agung yang diwakili oleh Wakil Ketua Priyo Budi Santoso pada sore hari.