Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Bogor Perketat Pengawasan Orang Asing

Kantor Imigrasi Wilayah II Bogor, Jawa Barat, diminta mengoptimalkan pengawasan terhadap orang asing guna mencegah terjadinya praktik prostitusi seperti yang dilakukan wanita asal Maroko.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BOGOR--Kantor Imigrasi Wilayah II Bogor, Jawa Barat, diminta mengoptimalkan pengawasan terhadap orang asing guna mencegah terjadinya praktik prostitusi seperti yang dilakukan wanita asal Maroko.

"Pengawasan harus ditingkatkan, Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) harus dioptimalkan. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali," kata Kasubid Penyidik Keimigrasian Dirjen Imigrasi, Bambang Catur seperti dikutip Antara, Kamis (4/12/2014).

Bambang menjelaskan, terungkapnya kasus prostitusi yang dilakukan wanita Maroko bukan yang pertama. Pada tahun 2012 saat dirinya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Wilayah II Bogor juga sudah mendeportasi dua wanita asal Timur Tengah yang berpraktik sebagai penjaja seks komersial.

Menurut Bambang, keterbatasan personel dalam pengawasan keimigrasian menjadi salah satu kendala tersendiri sehingga praktik tersebut kembali terjadi di wilayah Puncak.

Saat ini jumlah pegawai Kantor Imigrasi Bogor sebanyak 65 orang, sedangkan petugas Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian hanya berjumlah tujuh orang.

"Karena itu, ke depan kita perintahkan Kantor Imigrasi Wilayah II Bogor untuk menyiapkan operasi secara terkoordinasi dan terencana, agar kondusif dan tidak ada lagi pelanggaran oleh orang asing," kata Bambang.

Bambang mengatakan, dengan diefektifkannya Tim Pora diharapkan dapat menekan tindak kejahatan yang dilakukan orang asing.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman menjelaskan, keberadaan wanita Maroko tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar.

Para wanita Maroko itu menempati sebuah vila di beberapa lokasi di kawasan Puncak. Mereka ada yang sudah satu bulan tinggal di Puncak dan ada juga baru satu minggu bahkan satu hari.

Rata-rata wanita Maroko yang terjaring razia petugas tersebut berusia antara 20 sampai 30 tahun. Mereka khusus bekerja melayani wisatawan asing yang ada di kawasan tersebut.

Untuk sekali pakai, mereka dikenai tarif mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta untuk "short time". Cara memesan mereka juga bermacam-macam, ada yang melalui perantarannya yang merupakan orang lokal, ada juga yang menjajakan diri sendiri.

"Mereka kerap keluar setiap magrib dan melakukan pesta setiap malamnya, sehingga menggangu ketertiban umum," kata Herman.

Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi menangkap 19 wanita asal Maroko dalam operasi gabungan pengawasan orang asing di kawasan Puncak Rabu (3/12) malam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper