Bisnis.com, NUSA DUA -- Dalam Munas IX Golkar yang diadakan di Bali telah membuat beberapa keputusan. Salah satunya mengenai Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah diputuskan ditolak.
Partai berlambang pohon beringin itu bertekad mengegolkan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias Pilkada tak langsung.
Nurdin Halid, selaku Ketua Pengarah Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar pun menegaskan penolakan terhadap Perpu Pilkada tersebut.
"Perpu nomor 1 tentang Pilkada, Munas menolak. Partai Golkar sudah mempunyai sikap yang tegas, bahwa nanti DPP terpilih akan menginstruksikan kepada fraksi berjuang untuk menolak,", ungkap Nurdin Halid di sela - sela Munas IX Golkar, Rabu (3/12/2014).
Penolakan terhadap Perpu Pilkada ini tercantum pada poin ke-2 dari total ada 6 keputusan yang dibuat dalam Munas IX Golkar.