Bisnis.com, JAKARTA--Kerahasiaan suatu perkara arbitrase akan hilang ketika salah satu pihak memohonkan keberatan ke Pengadilan Negeri.
Menurut Arbitrator Senior, Mieke Komar, para pihak sudah tidak bisa lagi menjaga kerahasiaan kasusnya begitu diregistrasikan ke Pengadilan.
"Begitu sudah masuk Pengadilan, itu sudah terbuka untuk publik," jelasnya saat menjadi pembicara di acara
1st Annual Symposium for Arbitrators and Mediators (ASAM), Selasa (2/12/2014).
Acara yang bertajuk Towards More Effective and Efficient Ways of Resolving International Commercial Disputes ini membahas cara yang efektif untuk menyelesaikan sengketa baik domestik maupun internasional melalui arbitrase dan mediasi.
Acara ini disponsori Rodyk and Davidson LLP, yang merupakan kantor hukum tertua di Singapura yang bergerak khusus di bidang arbitrase dan mediasi.
Mieke menambahkan meskipun cara tersebut lebih mudah dan memakan waktu cepat tetapi pihak yang merasa dirugikan dengan putusan arbitrase dibolehkan melakukan tuntutan pembatalan ke PN.
Pembatalan bisa disebabkan karena adanya kecurangan, tipu daya dan dokumen yang disembunyikan.
Hal ini diatur dalam Pasal 70 UU No.30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.