Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Arbitrase: Kerahasiaan Perkara Hilang di PN

Kerahasiaan suatu perkara arbitrase akan hilang ketika salah satu pihak memohonkan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Bisnis.com, JAKARTA--Kerahasiaan suatu perkara arbitrase akan hilang ketika salah satu pihak memohonkan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Menurut Arbitrator Senior, Mieke Komar, para pihak sudah tidak bisa lagi menjaga kerahasiaan kasusnya begitu diregistrasikan ke Pengadilan.

"Begitu sudah masuk Pengadilan, itu sudah terbuka untuk publik," jelasnya saat menjadi pembicara di acara
1st Annual Symposium for Arbitrators and Mediators (ASAM), Selasa (2/12/2014).

Acara yang bertajuk Towards More Effective and Efficient Ways of Resolving International Commercial Disputes ini membahas cara yang efektif untuk menyelesaikan sengketa baik domestik maupun internasional melalui arbitrase dan mediasi.

Acara ini disponsori Rodyk and Davidson LLP, yang merupakan kantor hukum tertua di Singapura yang bergerak khusus di bidang arbitrase dan mediasi.

Mieke menambahkan meskipun cara tersebut lebih mudah dan memakan waktu cepat tetapi pihak yang merasa dirugikan dengan putusan arbitrase dibolehkan melakukan tuntutan pembatalan ke PN.

Pembatalan bisa disebabkan karena adanya kecurangan, tipu daya dan dokumen yang disembunyikan.

Hal ini diatur dalam Pasal 70 UU No.30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper