Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IKLAN ROKOK: 7 Stasiun Televisi Dilaporkan LSM ke KPI, Dinilai Berlebihan

Langkah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan tujuh stasiun televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan alasan menayangkan iklan rokok di luar ketentuan dinilai berlebihan. Pasalnya, secara prinsip iklan yang diprotes nyata-nyata tak ada hubungannya dengan rokok.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan tujuh stasiun televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan alasan menayangkan iklan rokok di luar ketentuan dinilai berlebihan. Pasalnya, secara prinsip iklan yang diprotes nyata-nyata tak ada hubungannya dengan rokok.

Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan.

Dia menuturkan tayangan iklan tersebut adalah bertemakan beasiswa. Artinya diperbolehkan ditayangkan sebelum pukul 21.30 WIB.

"Tidak ada pelanggaran di sini, karena sudah sesuai ketentuan," tambah Zulvan saat dihubungi wartawan, Selasa (2/12/2014).

Zulvan menegaskan berdasarkan riset KNPK, tak ada hubungan langsung iklan dengan orang merokok. Ditemukan bahwa lingkungan yang mempengaruhi perilaku merokok. “Iklan itu cuma soal pengetahuan soal merek rokok. Perilaku sendiri lebih terkorelasi ke lingkungan,” kata dia.

Menurutnya, masyarakat dan pemerintah memang patut melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Namun jangan sampai terkesan berlebihan dan malah mematikan industri. Terlebih saat ini sudah banyak aturan hukum yang membatasi rokok.

Belum lagi, maraknya kampanye hitam asing tentang kretek nasional yang bertujuan untuk mematikan ekonomi nasional. “Aturan kita saat ini sebenarnya sudah cukup berat bagi petani tembakau dan industri kecil,” kata dia.

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai, prinsip hukum paling mendasar adalah, rokok masih dikategorikan barang legal, dan tidak ada satu pun undang-undang yang melarang untuk diperjual-belikan. Karena itu pula, iklan rokok dan promosi rokok adalah konstitusional.

Margarito menyatakan, pemahaman prinsip ini telah dinyatakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No.71/PUU-XI/2014 dalam sidang terbuka beberapa waktu lalu. Para hakim dalam putusan tersebut menolak permohonan judicial review tentang pasal-pasal yang memperbolehkan iklan rokok.

“Industri rokok berhak mempromosikan produknya, baik dalam bentuk iklan ataupun bentuk lainnya. Dan iklan ini harus dilindungi oleh undang-undang," terang Margarito.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif melaporkan tujuh stasiun televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin (1/12). Ketujuh stasiun TV itu dianggap melanggar ketentuan karena telah menyiarkan iklan beasiswa pendidikan yang didukung industri rokok pada pukul 21.30-05.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper