Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Teluk Bayur Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp5,43 miliar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.714 gram bruto.
Ilustrasi Sabu-sabu. Bea Cukai Teluk Bayur gagalkan Penyelundupan/JIBI
Ilustrasi Sabu-sabu. Bea Cukai Teluk Bayur gagalkan Penyelundupan/JIBI

Bisnis.com,  JAKARTA—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.714 gram bruto.

Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (26/11/2014), upaya penyelundupan dilakukan di Bandara Internasional Minangkabau. Adapun, Ditjen Bea dan Cukai memperkirakan jumlah sabu-sabu yang ditegah senilai Rp5,43 miliar.

Pelaku merupakan seorang laki-laki berkewarganegaraan Jepang, eks penumpang pesawat Air Asia AK 403 rute Kuala Lumpur, Malaysia-Padang, Indonesia. Modus yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika, pada dinding tas sandang yang diletakkan di dalam koper.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kepala KPPBC Teluk Nibung selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat. Sesuai Undang-Undang (UU) No. 35 /2009 tentang Narkotika, Methamphetamine merupakan kategori narkotika golongan I.

Berdasarkan pasal 113 ayat (1) dan (2), penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper