Bisnis.com, JAKARTA—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.714 gram bruto.
Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (26/11/2014), upaya penyelundupan dilakukan di Bandara Internasional Minangkabau. Adapun, Ditjen Bea dan Cukai memperkirakan jumlah sabu-sabu yang ditegah senilai Rp5,43 miliar.
Pelaku merupakan seorang laki-laki berkewarganegaraan Jepang, eks penumpang pesawat Air Asia AK 403 rute Kuala Lumpur, Malaysia-Padang, Indonesia. Modus yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika, pada dinding tas sandang yang diletakkan di dalam koper.
Setelah melakukan pemeriksaan, Kepala KPPBC Teluk Nibung selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat. Sesuai Undang-Undang (UU) No. 35 /2009 tentang Narkotika, Methamphetamine merupakan kategori narkotika golongan I.
Berdasarkan pasal 113 ayat (1) dan (2), penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3.