Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

Sidang Paripurna DPR RI menyetujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029 pada Selasa (19/11/2024).
Suasana jelang pelantikan anggota DPR/DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). DPR/DPD/MPR RI menggelar sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD periode 2024-2029 mengikuti pengambilan sumpah jabatan, sebelum menjalani tugas untuk 5 tahun ke depan. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana jelang pelantikan anggota DPR/DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). DPR/DPD/MPR RI menggelar sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD periode 2024-2029 mengikuti pengambilan sumpah jabatan, sebelum menjalani tugas untuk 5 tahun ke depan. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU jangka panjang 2025-2029. 

Keputusan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

“Setelah kita mendengarkan dengan seksama laporan pimpinan Badan Legislasi DPR RI, maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna.

Mulanya, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan daftar RUU dalam rapat paripurna. Dia mengemukakan Baleg telah menerima 150 RUU dari komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, hibgga aspirasi kunjungan daerah. 

Kemudian, lanjut Bob, Baleg bersama Kementerian Hukum dan pantia perancang UU menetapkan jumlah Prolegnas RUU 2025-2029 sebanyak 176 RUU serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

“Yang kedua, jumlah prolegnas RUU prioritas 2025 sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” tandasnya.

Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025

Usulan Komisi

Komisi I

RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

Komisi II
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Komisi III
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Komisi IV
a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Komisi V
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

Komisi VI
a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Komisi VII
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

Komisi VIII
a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

Komisi IX
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

Komisi X
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Komisi XI
RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

Komisi XII
RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

Komisi XIII
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Usulan Baleg

a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
c. RUU tentang Komoditas Strategis
d. RUU Pertekstilan
e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
f. RUU tentang PPRT
g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
h. RUU tentang BPIP
i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Usulan Perseorangan

a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

Usulan pemerintah

a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
c. RUU tentang Desain Industri
d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

Usulan DPD
RUU tentang Daerah Kepulauan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper